Peranan Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan - HIMALA UNMA BANTEN

HIMALA UNMA BANTEN, Merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Lestari Alam yang bertempat di Universitas Methlaul Anwar Banten, dan blog ini menyediakan berbagai informasi mengenai lingkungan hususnya informasi Organisasi kami.

Home Top Ad

Post Top Ad

Space Iklan

7/21/2018

Peranan Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Pengelolaan hutan Indonesia sebenarnya dulu merujuk pada sistem warisan Pemerintah Kolonial. Sistem pengelolaan warisan itu, lebih untuk menghasilkan keuntungan bagi negara dari penjualan hasil kayu. Hal tersebut, pada satu sisi, menjadikan pemerintah memiliki wewenag besar dalam mengatur dan mengendalikan pemanfaatan hutan. Hanya pihak-pihak yang diberikan izin oleh pemerintah boleh memasuki dan memanfaatkan hasil hutan. Biasanya, pihak-pihak tersebut terbatas pada perusahaan swasta atau perusahaan negara.
Pada sisi lain, masyarakat menganggap hutan merupakan kekayaan bersama bangsa ini. Dengan demikian, masyarakat seharusnya dapat ikut memanfaatkan hutan secara langsung. Lebih jauh, masyarakat seharusnya mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan hutan. Apalagi, jika mereka memang tinggal di dalam atau sekitar hutan, sehingga kehidupan mereka bersinggungan langsung dengan (bahkan tak terpisahkan dari) keberadaan hutan.
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem lama pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat dinyatakan mempunyai hak, bahkan kewajiban, yang lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan hutan. Hutan merupakan komoditas yang sangat strategis, baik untuk masyarakat maupun negara. Pola pemanfaatan hutan oleh masyarakat seringkali bertentangan dengan kebijakan pengelolaan hutan oleh negara.
Perspektif negara yang dominan sering membuat masyarakat pinggir hutan yang marjinal semakin tertindas secara struktural. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan-penyuluhan bagi masyarakat agar mengerti bagaimana pola pemanfaatan hutan yang baik dan benar serta tidak bertentangan dengan kebijakan pengelolaan hutan oleh pemerintah. Masyarakat harus mengetahui fungsi hutan yang sebenarnya tanpa mengenyampingkan keperluan mereka sendiri. Dampak perambahan hutan menyebabkan terganggunya suplai air untuk kebutuhan air minum atau pertanian, selain itu ekosistem satwa akan terganggu dan akan mengakibatkan konflik antara satwa dan manusia.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Post Top Ad